Selamat datang di official website TK 17 Teladan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang

Mengenal Komisi Perlindungan Anak Indonesia

 tk17teladan.sch.id - Tindak kekerasan terhadap anak bukan lagi hal yang baru di Indonesia. Kenyataan pahit akan terus dilalui oleh banyak anak-anak terlantar yang tidak mempunyai orangtua, tidak mempunyai tujuan hidup bahkan tempat berteduh sekalipun, tak terhitung berapa banyak di luar sana yang membutuhkan kasih sayang dari orang-orang yang mampu menyalurkan bantuan untuk mereka.

Mengenal Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Kondisi anak-anak korban kekerasan semakin memprihatinkan karena kurangnya kepedulian masyarakat sekitar. Mereka merasa itu bukan urusan mereka bahkan sebagian orangtua dengan sangat tega menelantarkan buah hatinya tidak peduli bagaimana kehidupan anaknya, mereka tidak berpikir bahwa anak mereka juga berhak atas masa depannya. Berdasarkan hal ini Indonesia harus mempunyai penegakan hukum yang kuat agar korban kekerasan terhadap anak tidak ada lagi setidaknya berkurang.

Dampak kekerasan bagi anak tidak hanya jangka yang pendek namun akan berkepanjangan sebagaimana disebutkan pada hasil penelitian yang dilakukan oleh Sternberg dalam disertasinya bahwa anak-anak yang menjadi korban dan penganiaya kekerasan rumah tangga akan memiliki tingkat perilaku eksternalisasi dan internalisasi tertinggi, karena mereka mengalami kekerasan dalam dua hubungan penting secara perkembangan. Karena kedua korban dan saksi belajar menggunakan agresi sebagai "cara memecahkan masalah," gejala eksternalisasi dianggap sangat mungkin, tetapi beberapa masalah perilaku internalisasi diharapkan sebagai konsekuensi dari pengalaman keluarga yang menyimpang, memalukan, dan merendahkan.

Dampak Kekerasan terhadap Anak

Anak-anak yang menjadi korban pelecehan fisik akan menampilkan lebih banyak perilaku bermasalah dan gejala depresi daripada anak-anak yang mengamati pelecehan pasangan tetapi tidak menjadi korban kekerasan fisik. Athya dalam hasil penelitiannya menyebutkan bahwa Secara umum, anakanak yang menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga menunjukkan masalah dalam penyesuaian sosial dan emosional mereka. Para peneliti telah mendokumentasikan peningkatan tingkat internalisasi dan perilaku eksternalisasi dan penurunan kompetensi sosial, harga diri yang rendah, peningkatan masalah perilaku dan psikopatologi, meningkatkan rasa takut dan khawatir.

Lembaga Perlindungan Anak

Salah satu lembaga dunia yaitu UNICEF (United Nations Emergency ChildrenÔs Fund) adalah organisasi internasional yang berada di bawah naungan PBB, didirikan pada 11 Desember 1946 di New York, Amerika Serikat, yang mempunyai fungsi sebagai lembaga yang menyalurkan bantuan kemanusiaan khususnya kepada anak-anak yang hidup pada masa perang dunia II. Awal terbentuknya UNICEF dimulai ketika Perang Dunia II berakhir, PBB mulai mempromosikan perdamaian dunia. Hal tersebut karena banyak pemimpin PBB dari seluruh dunia khawatir tentang anak-anak di Eropa. Para delegasi untuk PBB menyiapkan dana sementara yang disebut Dana Darurat PBB Internasional Anak. Tujuan UNICEF adalah untuk memastikan bahwa anak-anak di seluruh dunia mendapatkan kasih sayang dan pendidikan yang mereka butuhkan untuk tumbuh menjadi orang dewasa yang bahagia dan sehat. Jika anak-anak tidak menerima perawatan yang baik maka akan menyakiti mereka, Selama 1970 tumbuh menjadi organisasi yang vocal terhadap hak-hak anak selain itu UNICEF juga berperan membantu Komisi HAM PBB dalam penyusunan Konvensi Hak Anak. Setelah diperkenalkan kepada Majelis Umum PBB pada tahun 1989, UNICEF memainkan peran penting dalam memastikan penegakannya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Sebagai wujud nyata bahwa Negara sebagai pelindung martabat anak, melalui Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kepres No. 77 tahun 2003 untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau yang biasa disebut dengan KPAI. KPAI merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang bertugas untuk melindungi anak-anak bangsa dari segala tindakan yang merugikan mereka. 

Urgensitas KPAI dirasa sangat penting pada saat ini, melihat kondisi kekerasan terhadap anak dengan beragam model dan jenisnya. Sebagai lembaga Independen Negara, secara spesifik KPAI mempunyai tugas dan fungsi menurut Pasal 76, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yaitu antara lain:

  1. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan prundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap pelanggaran perlindungan anak.
  2. Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak

Dengan masih maraknya kasus tentang kekerasan yang tercatat pada sepanjang tahun 2018 Maka dari itu penelitian akan menjelaskan peran Aktif Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam Upaya Penyelenggaraan Perlindungan Anak Korban Kekerasan

Sumber : Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Kpai) Dalam Perlindungan Korban Kekerasan Anak, Dwi Puji Lestari.

Silahkan tinggalkan komentar Anda di bawah ini :

0 Komentar