Selamat datang di official website TK 17 Teladan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang

Pengertian, Tugas Dan Fungsi HIMPAUDI

 tk17teladan.sch.id - Dewasa ini masih banyak anak usia dini yang belum mendapatkan layanan pendidikan anak usia dini. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala diantaranya adalah kurangnya lembaga penye-lenggara PAUD, jumlah tenaga pendidik baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Salah satu program yang dapat memenuhi kendala-kendala tersebut di atas adalah melalui  program pelatihan pendidik anak usia dini. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan program PAUD selama ini menyebabkan pemahaman terhadap pendidikan anak usia dini sangat minim, termasuk kurangnya koordinasi antara pendidik dan tenaga Kependidikan PAUD yang ada di setiap Propinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Hal ini mengakibatkan pengembangan dan peningkatan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan PAUD serta jumlah anak usia dini yang tertampung masih jauh dari jumlah yang diharapkan. Padahal keberadaaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD merupakan salah satu komponen yang sangat penting dari keberhasilan pendidikan anak usia dini. Untuk meningkatkan efektifitas, koordi-nasi dan sosialisasi program PAUD telah dibentuk HIMPAUDI tingkat Pusat yang dideklarasikan di Batu, Malang - Jawa Timur pada tanggal 31 Agustus 2005.

Pengertian, Tugas Dan Fungsi HIMPAUDI
HIMPAUDI

Pengertian HIMPAUDI

HIMPAUDI adalah suatu organisasi independen yang menghimpun unsur pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini. Pendidik anak usia dini adalah tenaga yang berperan menjadi panutan, pembimbing, pengasuh dan fasilitator bagi anak usia dini. Pendidik bagi anak usia dini disebut pendidik (guru). Sedangkan tenaga kependidikan adalah pengelola, pemerhati, pakar, praktisi dan masyarakat  umum lainnya yang melaksanakan program PAUD.

Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi) HIMPAUDI

a. Tugas Pokok HIMPAUDI

Ada empat tugas pokok HIMPAUDI yaitu:

  1. Mensosialisaikan pentingnya pendidikan anak usia dini yang berkualitas kepada semua lapisan masyarakat;
  2. Melakukan pembinaan dan pengembangan organisasi secara berjenjang;
  3. Menampung, memperjuangkan dan mewujudkan aspirasi para pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini; dan
  4. Memfasilitasi pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini.

b. Fungsi HIMPAUDI

Ada dua fungsi HIMPAUDI yaitu:

  1. Mempersatu-kan para pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini di Indonesia; dan
  2. Meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini sesuai dengan konsep dasar pembinaan tumbuh kembang anak secara holistik.

Aktifitas HIMPAUDI

HIMPAUDI mempunyai aktifitas/kegiatan yang telah ditetapkan dalam Tata Kerja HIMPAUDI. Sehingga setiap HIMPAUDI di daerah harus mengikuti langkah kegiatan yang telah ditetapkan dalam Tata Kerja tersebut. Adapun program kegiatan tersebut disusun  melalui tahapan  sebagai berikut:

a. Perencanaan

Setelah HIMPAUDI terbentuk serta disahkan maka untuk selanjutnya pengurus serta anggota organisasi bersama-sama membuat perencanaan program kerja dan sosialisasi sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.

b. Pelaksanaan

Pelak-sanaan: Perencanaan yang sudah dibuat kemudian diimplementasikan atau dilaksanakan melalui berbagai kegiatan yang menganut prinsip-prinsip prioritas, efektifitas dan efisiensi.

c. Monitoring Dan Evaluasi

Pelaksanaan kegiatan yang sedang berjalan harus dimonitor untuk melihat apakah sesuai dengan perencanaan yang dibuat. Setelah kegiatan selesai harus dievaluasi untuk mengukur keberhasilan kegiatan. Hasil evaluasi dapat dijadikan masukan bagi peren-canaan program berikutnya.

d. Pelaporan

Untuk mempertanggungjawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan harus membuat laporan. Laporan dibuat sebagai bentuk transparansi kepada berbagai pihak terkait. Sehingga akuntabilitas dan kredibilitas himpunan dapat dijaga dengan baik. Pelaporan berisi antara lain: laporan kegiatan dan pertangungjawaban keuangan.

Demikian artikel mengenai Pengertian, Tugas Dan Fungsi HIMPAUDI, mudah-mudahan bermanfaat.

Sumber : Peran HIMPAUDI Dalam Pengembangan PAUD : Pusat Penelitian Kebijakan dan Inovasi Pendidikan, Balitbang Kemdiknas.

Silahkan tinggalkan komentar Anda di bawah ini :

0 Komentar